CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Pasca temuan Badan pemeriksa keuangan (BPK) Republik Indonesia Tahun 2021, Komisi. B DPRD. Bantaeng menggelar rapat dengar pendapat atau hering dengan Dinas perikanan dan kelautan, Dinas BPKAD, Bagian Keuangan, Pihak Cafe Purity dan Aliansi pemuda Bantaeng di Gedung DPRD Bantaeng Jalan Ratulangi, lamalaka Kab. Bantaeng (Kamis, 13/1/2022)
Dalam rapat tersebut menghasilkan kesepakatan yakni aset pemerintah daerah kabupaten Bantaeng adalah gedung yang dipakai oleh pengelolaan cafe purity tanpa izin tersebut untuk segera dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kab. Bantaeng.
H. Irianto, SE (Wakil ketua DPRD Bantaeng) yang memimpin rapat menyampaikan kepada Sudirman selalu pengawas cafe purity bahwa untuk segera Mengosongkan bangunan milik Dinas perikanan dan Kelautan tersebut karena akan dimanfaatkan oleh OPD tersebut dan telah jadi temuan BPK-RI.
Di tempat yang sama Ir. Rita pasha (Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan) Kab. Bantaeng juga menyampaikan bahwa gedung tersebut akan kami pakai untuk gedung penyuluhan bagi nelayan di Kabupaten Bantaeng.
Kami sudah melayangkan surat perintah pengosongan kepada pihak cafe purity dalam satu minggu kedepan untuk mengosongkan gedung tersebut, ucap Kadis Perikanan dan Kelautan di depan peserta rapat.
Sementara itu sudirman mewakili pihak pengelolaan cafe purity menjelaskan asal mula menguasai gedung milik Pemda Bantaeng itu dan mengakui tidak mengantongi izin menggunakan gedung lebih setahun.
Setelah disepakati para pihak sama-sama bertanda tangan dalam berita acara kesepakatan.
Laporan: Irwan
Comment