Curi Motor Di Halaman Masjid Saat Shalat Isya, Lelaki Asal Pasaman Barat Diringkus Polisi

CAKRAWALAINFO.COM – AGAM |  Polsek Tanjung Mutiara polres agam berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi dengan sistem mobile, pada Rabu 15/06/2022

Pelaku diketahui berinisial RZ (25) merupakan warga Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat

Curi Motor Di Halaman Masjid Saat Shalat Isya, Lelaki Asal Pasaman Barat Diringkus PolisiRZ diringkus petugas Polsek Tanjung Mutiara berselang waktu 2 jam setelah diketahui mencuri sepeda motor jenis matic merk Yamaha Mio warna putih dengan nomor polisi BA 3181 TF milik korban Risman di halaman parkiran mesjid Raya Tiku.

Di Konfirmasi, Kapolsek Tanjung Mutiara AKP. Darman membenarkan kejadian tersebut, dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi membantu petugas dalam pengungkapan kasus, Ucapnya

Kapolsek Tanjung Mutiara juga mengungkapkan bahwa, aksi curanmor yang dilakukan RZ, terdeteksi oleh camera CCTV Mesjid Raya Tiku, saat itu pelaku terekam disaat mengambil dan membawa kabur sepeda motor milik Risman.

Berbekal rekaman CCTV itu, korban bersama pengurus mesjid melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung Mutiara sekaligus menyebarluaskan rekaman CCTV di media sosial.

Berkat koordinasi seluruh jajaran Polres Agam dengan dibantu masyarakat sekitar, berselang waktu 2 jam setelah kejadian, pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan petugas di daerah Padang Koto Gadang Nagari Salareh Aia Kecamatan Palembayan Kab. Agam, katanya.

Pelaku RZ diringkus saat sepeda motor yang dicurinya kehabisan BBM di daerah Salareh Aia, saat itu pelaku memang berusaha untuk mengisi BBM sepeda motor dengan membeli di ketengan. Namun saat hendak mengisi BBM tangki sepeda motor pelaku tidak bisa dibuka, saat itu kepada penjual BBM ketengan pelaku mengaku bahwa kunci sepeda motornya hilang.

Curiga melihat gelagat pelaku yang mulai terlihat panik ketika berusaha untuk membuka jok sepeda motor, dan tiba-tiba ada salah seorang masyarakat dekat pelaku membeli BBM ketengan melihat di media sosial share rekaman CCTV tentang adanya aksi pencurian sepeda motor di mesjid Raya Tiku 2 jam sebelumnya dengan ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang di curi persis sama.

Selanjutnya pelaku langsung diamankan oleh sipenjual BBM bersama warga yang ada disekitar lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah mengantongi identitas jaringan pelaku dan untuk tindakan selanjutnya pihak Unit Reskrim Polsek Tanjung Mutiara bekerja sama dengan Tim Opsnal Polres Agam akan memburu teman-teman pelaku tersebut.

Kasusnya tengah dikembangkan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari jaringan curanmor yang melancarkan aksinya secara mobile di berbagai daerah, sebut AKP Darman.

Saat ini, pelaku RZ beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Tanjung Mutiara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan nama Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, Tutupnya

Laporan: Zuk Efendri

Loading...

Pos terkait

Comment