CAKRAWALAINFO.COM.KENDARI- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sultra (BP2MI), menerima laporan dari UPT BP2MI Makassar, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), asal Sulawesi Tenggara (Sultra) yang di deportasi sebanyak 24 orang dari Negara Malaysia.
Kepala UPT BP2MI Wilayah Sulawesi Tenggara La Ode Askar menuturkan
bahwa pihaknya menerima informasi PMI asal sultra yang ditangkap tidak memiliki paspor di Malaysia tersebut pada senin (13/6/2022).
“Sebanyak 24 orang PMI warga asal sulawesi tenggara sudah di pulangkan ke indonesia dan dikembalikan ke daerahnya masing-masing”.Ungkapnya
Salain itu 16 warga PMI asal sultra pagi tadi telah di jemput langsung oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Wilayah Sulawesi Tenggara (BP,2MI) Sultra di pelabuhan nusantara Kendari. Rabu (15/6/2022).
Diketahui 24 PMI asal Sultra berasal dari daerah diantaranya 5 Org dri Kolaka, 7 Org dri Wakatobi, 1 Org dri Kendari, 1 Org dri Konawe, 1 Org dri Morowali, 1 Org dri Muna. Sedangkan 8 org lainnya yg berasal dri Kab. Muna kabur di perkirakan pulang secara mandiri dengan biaya sendiri atau kemungkinan masuk kembali ke Malaysia.
“Iya juga menambahkan kita bangun dari kesadaran masyarakat ,tentunya untuk membangun kesadaran itu kita harus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam hal memberikan sosialisasi kepada masyarakat, kalau mau kerja keluar negri jangan ikut-ikutan, Ketika mau berangkat ke luar negri harus benar benar resmi atau legal dari pemerintah.
Askar juga berharap Pemerintah provinsi dan pemerintah daerah harus pear dengan kejadian hari ini karana biar bagaimana pun mereka adalah warganya.Tutupnya.
Laporan : Kusuma
Comment