CAKRAWALAINFO.COM – TAKALAR |
Bhabinkamtibmas Polsek Mappakasunggu Polres Takalar bersama Sat.Pol.PP Kabupaten Takalar kembali melakukan pengawasan terhadap BKC (Barang Kena Cukai) di daerah pinggiran yang di sinyalir masih perlu pengawasan terhadap peredaran rokok Ilegal disekitar Dermaga penyebrangan ke pulau dan pasar tradisional.
Melalui Kepala Seksi Trantib, Sosialisasi tentang Cukai rokok menyasar di warung/toko di sekitar Wilayah Polsek Mappakasunggu, Penegakan Perda menyampaikan kegiatan di maksud adalah pemanfaatan dari dana bagi hasil Cukai . Pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) secara kontinyu kita laksanakan dalam bentuk kegiatan Sosialisasi, Edukasi pengenalan ciri-ciri Cukai Legal maupun Ilegal dan bagaimana cara deteksi secara kasatmata maupun menggunakan sinar UV. Kegiatan ini kita kemas dalam bingkai Operasi Non Yustisi, agar Prosentase BKC Ilegal menurun.
Dari hasil Pengawasan, tercatat dan terdata sejumlah 5 (lima) pemilik warung/Toko yang menjual Rokok, antusias warga masyarakat sangat Responsif mereka berterima kasih kepada Pak. Bhabinkamtibmas dan Sat.Pol.PP yang telah memberikan Sosialisasi tentang Cukai Rokok di konfirmasi pada salah satu warung di sekitar Dermaga Penyebrangan Takalar lama.
Kami menghimbau agar masyarakat tidak menjual rokok yang tidak bercukai/atau di ragukan keabsahan Cukainya. Peran serta masyarakat sangat membantu untuk menekan di mungkinkan adanya peredaran Cukai rokok Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Mappakasunggu.
Laporan : Supardi
Comment