Bawa 3 Sachet Sabu, Warga Jalan Nuri di Ringkus SAT Narkoba Polres Pelabuhan Makassar 

CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap seseorang yang diduga sebagai Pelaku peredaran Narkotika Jenis sabu-sabu, Senin (27/07/2020)

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial HO alias Aco (29) yang merupakan warga jalan Nuri Kota Makassar

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar AKP Rudi melalui Paur humas IPDA Burhanuddin Karim menjelaskan bahwa, “Tersangka HO alias Aco (29) diciduk di pinggir jalan Baji Minasa dan dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 3 (tiga) sachet kristal bening yang diduga Shabu-shabu” Ungkapnya

Sebelumnya, Polisi turun dilapangan berdasarkan laporan masyarakat bahwa sering terjadinya penyalagunaan Narkoba diwilayah tersebut

Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika.

“Ancaman kurungan  maksimal 14 tahun penjara,” Kata Paur Subbag humas Polres Pelabuhan Makassar IPDA Burhanuddin Karim.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment