CAKRAWALAINFO.COM – Parepare – Penyidik Polsek Soreang Polres Parepare melimpahkan seorang pria berusia 31, alamat Kota Parepare, tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Parepare, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas pemeriksaan dari tersangka N (31) dinyatakan lengkap.
Pelimpahan tersangka N (31) bersama barang bukti, dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil pada hari kamis (1/2/2024) sore, sekitar pukul 15.35 wita.
Kapolsek Soreang AKP. H. Muh. Amin, yang di konfirmasi melalui sambungan selulernya, membenarkan perihal pelimpahan tersebut.
” Iya benar, hari ini tersangka berinisial N umur 31 tahun, alamat kota Parepare, bersama barang bukti hasil tindak pidana pencurian yang dilakukannya, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Parepare setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap, pelimpahan ini disebut tahap II, dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang Ipda Mansyur dan Penyidik Pembantu Aiptu Jamil “. Sebut H. Muh. Amin membenarkan.
Kapolsek jelaskan lebih lanjut, tersangka yang berinisial N (31) ini di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.
” Terhadap N (31), di persangkakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 4e Subs Pasal 362 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e, 2e KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara “. Kata Kapolsek.
Kapolsek Soreang juga melengkapi keterangannya dengan menyebutkan barang bukti hasil pencurian yang di lakukan tersangka N.
” Jadi, barang bukti yang di limpahkan bersama tersangka N ke kejaksaan, adalah 1 hp Samsung a 24, 1 hp iPhone, 1 tab A9+, Uang 10 juta rupiah, 1 BPKB motor, 2 STNK motor, 1 ATM BNI, 1 ATM BCA dan 1 KTP “. Sebutnya.
Terakhir, Kapolsek menyebutkan surat pelimpahan tersangka N, ” Surat Kejaksaan Nomor : 217/P.4.11/Eoh.1/01/2024 tanggal 15 Januari 2024, tersangka N bersama barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Sugiharto, S.H ” . Pungkas H. Muh. Amin, mengakhiri keterangannya.
*/Supardi
Comment