CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
Personil Polsek Sesean yang dipimpin oleh Kapolsek Sesean Iptu Adnan Leppang, SH. MH, bersama Kanit Reskrim Aipda Ahmadi, SE dan Bhabinkamtibmas Bripka Legius Payangan mempertemukan kedua warga yang berselisih paham hingga terjadi pengancaman dengan menggunakan sebilah pisau didusun Tangdanun Lembang Buntu Lobo, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara. Kamis (13/05/2021) pukul 14.00
Adapun identitas korban Yohanis Tandi bua’ (72). Terlapor ialah Markus Samperante (54) dan saksi Marthen Rantetadung (31)
Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan dari hasil informasi yang diperoleh bahwa “Pada hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 wita Markus Samperante datang didepan rumah Yohanis Tandi bua’ dengan mencabut pisau yang berada di samping kirinya dan diarahkan kepada korban
Kemudian, Yohanis Tandi bua’ (korban) sempat ditarik oleh Marten Rantetandung sehingga tidak terkena pisau dari Markus Samperante.
Setelah itu, korban masuk kedalam rumah untuk mengamankan dirinya demi menghindari terjadinya hal-hal yg tidak diinginkan.
Terjadinya peristiwa pengancaman yang dilakukan oleh Markus Samperante terhadap Yohanis Tandi bua’ karena Lelaki Markus Samperante tidak terima Ibunya dimarahi oleh Yohanis Tandi bua’
korban bersama pelaku tinggal disatu Halaman tongkonan Bungin dan masih memiliki hubungan keluarga.
Dari hasil pertemuan tersebut, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan/damai mengingat Kedua belah pihak masih memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat.
Kapolsek Sesean Iptu Adnan Lepang mengatakan bahwa setiap permasalahan hendaknya dihadapi dengan kepala dingin jangan dengan Emosi agar segera diperoleh jalan keluar. Tambahnya
Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara
Comment