Aniaya Istrinya sendiri hingga Tewas, Sakka di Ringkus di Kaltim setelah hampir 2 bulan Buron

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Setelah hampir Dua Bulan dalam pengejaran, Pelaku penganiayaan terhadap istrinya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan puluhan tusukan akhirnya berhasil di ringkus Satresmob Polres Bone

Sakka , 24 Tahun,warga jalan Cempalagi Kelurahan Bukaka Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang berinisial SE 14 Tahun, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan puluhan tusukan di rubuhnya sekitar 2 bulan yang lalu

Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra di dampingi kasat Reskrim polres Bone AKP Ardy Yusuf, menggelar konferensi pers terkait penangkapan Sakka di ruang humas polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone, Kamis 21/01/2021 pukul 11.00 Wita.

Aniaya Istrinya sendiri hingga Tewas, Sakka di Ringkus di Kaltim setelah hampir 2 bulan BuronKapolres Bone membeberkan kronologis penangkapan Sakka  pada hari Selasa 19/01/2021 di Pimpin oleh Kanit Resmob IPDA Riad ,Sos. Yang di Backup polres Berau, Sakka diamankan di kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau Kalimantan Timur.

Motif Sakka menghabisi nyawa Istrinya sendiri lantaran pelaku sakit hati karena mendapati Istrinya chatting dengan laki -laki lain yang isinya layaknya berpacaran, sehingga pelaku langsung merebut Handphone tersebut dan melihat isi chatnya, dan tidak lama kemudian pelaku melemparkan Handphone milik korban, dan mengenai pipi korban

Setelah itu pelaku menelpon bapaknya untuk pulang ke rumah, dan setelah korban melihat mertuanya korban langsung menghampiri di pekarangan rumah, dan kemudian orang tua pelaku membujuk korban agar tenang, dan pada saat itu pelaku langsung memeluk korban namun di tepis oleh korban dan korban hendak masuk ke dalam rumah

Namun sebelum korban sampai di pintu pelaku mencabut badiknya yang sebelumnya di selipkan di pinggang sebelah kanan dan pelaku menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri, sehingga korban terjatuh, setelah pelaku melihat korban terjatuh pelaku kembali menusuk di bagian perut secara berulang kali, setelah pelaku melihat korban sudah tidak berdaya dan berlumpur darah pelaku langsung meninggalkan tempat menuju Waetuo.

Dari Waetuo pelaku selanjutnya menuju kepelabuhanan Siwa Kabupaten Wajo, dengan menggunakan kendaraan roda empat, kemudian menuju ke Kolaka Utara, dari Kolaka Utara melanjutkan perjalanan menuju Ke Kabupaten Kolaka dengan menumpang mobil Truk

Selanjutnya pelaku melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Bombana menggunakan mobil penumpang, lalu melanjutkan lagi perjalanan menuju Kabupaten Bau Bau, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Buton dengan menggunakan Angkot dan di Kabupaten Buton pelaku sempat bekerja di tempat pengolahan kayu selama Satu bulan

Selanjutnya pelaku melanjutkan perjalanan menuju ke Samarinda melalui pelabuhan laut pare pare, setelah di Samarinda pelaku melanjutkan perjalanan menuju kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan Kabupaten Berau. ungkap kapolres

AKBP Try Handako Wijaya Putra juga mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak yang ketentuan pidananya diatur dalam pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHPidana dengan masing-masing ancaman hukuman 15 tahun penjara

Pelaku saat ini sudah berada di ruang tahan polres Bone, bersama barang bukti

Antara pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri

Sebelumnya pada tahun 2017 lalu, pelaku pernah melakukan tindak pidana menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang meninggal Dunia dan di vonis Tujuh tahun penjara di lapas gunung sari Makassar dan keluar pada bulan Maret 2020

Pelaku diduga sakit hati terhadap istrinya karena mendapatkan chattingan korban dengan laki laki lain (mantan pacar korban). Tutup Kapolres Bone.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment