CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI – Pelayanan prima ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara (Sultra). Hanya dalam hitungan jam setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi, santunan bagi korban langsung diproses dan diberikan tanpa menunggu waktu lama.
Insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kota Kendari, pada Rabu (18/2/2026) malam, sekitar pukul 22.12 WITA. Akibat benturan tersebut, pengendara motor mengalami luka sobek serius pada tangan kanannya dan segera dilarikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo untuk mendapatkan penanganan medis darurat.
Begitu menerima informasi mengenai kecelakaan tersebut, Jasa Raharja Sultra tidak membuang waktu. Petugas lapangan langsung diterjunkan menuju rumah sakit untuk melakukan pendataan korban dan memverifikasi berkas yang diperlukan.
Langkah jemput bola ini memastikan bahwa hak korban untuk mendapatkan santunan biaya perawatan dan pengobatan dapat segera terpenuhi. Terbukti, kurang dari 24 jam sejak waktu kecelakaan, kepastian jaminan biaya perawatan bagi korban telah tuntas diproses.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan tercepat bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Begitu ada laporan, petugas kami langsung bergerak agar beban biaya medis korban bisa segera teratasi,” ujar Muthia perwakilan Jasa Raharja Sultra.
Santunan yang diberikan kali ini difokuskan pada biaya perawatan dan pengobatan di rumah sakit. Melalui sistem integrasi antara Jasa Raharja dan pihak rumah sakit, korban kini dapat fokus pada proses pemulihan tanpa harus mengkhawatirkan administrasi biaya yang membengkak.
Kecepatan layanan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara melalui Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan dasar bagi pengguna jalan di Sulawesi Tenggara.
Laporan : Andi







Comment