CAKRAWALAINFO.COM – PAREPARE || Salah satu Kelompok Musik Patrol asal kabupaten Pinrang diamakan Polres Parepare lantaran tidak memiliki Surat Izin keramaian dari Pihak Kepolisian, Kamis (06/04/2023).
Kelompok Musik Patrol tersebut diamankan saat berkeliling kota dengan melalui beberapa ruas jalan yang ramai dilewati kendaraan baik dalam kota maupun kandaraan dari luar kota sehingga mengalami kemacetan arus lalu lintas.
Kabag Ops Polres Parepare Kompol Burhanuddin, SH mengatakan, Musik Patrol tersebut diamankan dalam hal untuk memberikan imbauan Kamtibmas, edukasi terkait dengan penggunaan Jalan bagi para pemusik Patrol, Karena dapat mengganggu Aktivitas pengguna jalan raya sehingga mengakibatkan Kemacetan,
“Sejauh ini Polres Parepare tidak pernah melarang musik Patrol yang ada di kota Parepare maupun yang dari luar Kota Parepare, hanya saja diharapkan agar mencari tempat yang lebih cocok dan tidak menggangu ketertiban umum ataupun pengguna jalan raya lainnya,” ujarnya
Selain itu, Kompol Burhanuddin mengukapkan, Silahkan Melakukan Aktivitas Musik Patrol Namun di tempat yang lebih representatif, jangan menggunakan jalan raya apalagi jalan lintas kota maupun jalan umum sebab bisa menimbulkan kemacetan dan kecelakaan serta membahayakan diri sendiri.
Intinya jangan membuat kemacetan dengan melaui Jalan umum atau jalan raya, silahkan gunakan jalan yang aman atau tidak ramai dilewati kendaraan,” Sejak minggu pertama bulan Ramdhan para kelompok Patrol sudah diberikan edukasi namun tidak ada efek jera dan tetap menjamur, kami sudah menyampaikan cari tempat atau jalan yang lebih aman,” jelas perwira berpangkat Satu bunga tersebut
Setelah mereka diberikan pemahaman di Ruangan Si Humas Polres Parepare kemudian di arahkan untuk pualang ke rumahnya masing-masing.
Laporan : supardi
Comment