CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Terkait seorang pria yang tak dikenal mengamuk dan mengancam warga menggunakan sebilah badik di jalan Mappanyukki, kelurahan Rantepao, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja utara sudah di amankan di Mapolres Toraja Utara, Minggu 29/8/2021 lalu
Kasi Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo Membenarkan bahwa pada pukul 20.00 wita Polsek Rantepao menerima laporan dari masyarakat dengan adanya seorang pria yang tak dikenal dan mencurigakan
Personil Polsek Rantepao BRIPKA FERY PAGALUNGAN dan BRIPTU RESKY PASEDAN mendatangi TKP untuk memastikan laporan warga tersebut
Setibanya di TKP, Personil Polsek Rantepao melihat pria tersebut berada di dalam salah satu warung makan sehingga pemilik warung yang disuruh untuk memanggilnya. Namun akhirnya orang tersebut mendatangi petugas langsung menghunuskan pisaunya sehingga personil Polsek rantepao menyampaikan atas kejadian di TKP ke Personil Polres Toraja Utara untuk meminta bantuan.
Atas informasi tersebut, Personil Polres Toraja utara yang dipimpin AKP SAMUEL TOLONGAN SH. MH menuju TKP dan masih terlihat menghunuskan badiknya
Warga sekitar berusaha melumpuhkan orang tersebut dengan menggunakan balok, kayu dan bambu sehingga terjadi amuk massa.
Kemudian, Sekitar pukul 21.05 Wita Aksi amuk massa berhasil ditenangkan dan orang tersebut diamankan ke Mapolres Toraja Utara, Selanjutnya dibawa ke RS. Elim Rantepao untuk mendapatkan perawatan akibat adanya tindakan amuk massa terhadapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari berupa 1 buah tas hitam yang berisi beberapa buku Agama 1 pisau yang berukuran kira-kira 25 cm dan 1 buah HP dalam keadaan rusak.
Pada saat diamankan, yang bersangkutan tidak membawa Identitas diri sehingga dilakukan pemeriksaan sidik jari dan koordinasi dengan Dukcapil Kab. Toraja Utara.
Setelah di lakukan pemeriksaan Data KTP Elektronik diperoleh identitas yang bersangkutan An. AMR, Tempat Lahir Sidrap Tanggal 01 Juli 1987, Agama islam, Status belum kawin, Alamat Dusun Lempo RT. 1 RW. 1 Kel. Buntu Barana Kec. Suli Barat Kab. Luwu.
Dalam pemeriksaan bahwa yang bersangkutan tidak mau berbicara sehingga sangat terbatas untuk di peroleh bahan keterangan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan di peroleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah menjalani perawatan di RS jiwa sehingga Polres Toraja Utara mendatangkan ahli kejiwaan Terhadap yang bersangkutan guna proses selanjutnya.
Atas saran dari ahli kejiwaan maka yang bersangkutan pada hari Senin tgl 29 Agustus 2021 jam 22.00 wita dengan pengawalan personil Polres Toraja Utara di rujuk ke RS Jiwa untuk mendapatkan kepastian tentang kondisi yang bersangkutan.
Laporan : Supardi
Comment