Sempat Viral, Pelaku Yang Mengaku Sanggup Mengeluarkan Tahanan Kini di Limpahkan Kejaksaan

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
Kanit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara Aiptu Alex Parinding bersama Brigpol Robyn Lolopayung melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana Penipuan kepada JPU Kejaksaan Cabang Tana Toraja di Rantepao. Kamis ( 3/6/2021) pukul.00 wita.

Adapun Identitas Tersangka berinisial M S Alias. SP (33). Agama : Kristen Pantekosta dengan Alamat Jalan Serang Lr.01, Kel. Tampo tallunglipu, Kec. Tallunglipu , Kab. Toraja Utara.

Kemudian barang bukti berupa
– 2 (dua) unit sepeda motor.
– Uang tunai sebesar Rp.6.000.000(enam juta rupiah).

Penyerahan Tersangka bersama barang bukti dilakukan setelah berkas Perkaranya dinyatakan lengkap/P.21 berdasarkan Surat Kacabjari Tana Toraja di Rantepao Nomor : B-532/P.4.26.8/Eoh.1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021.

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo Membenarkan atas kejadian yang diperoleh bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita

Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan ada temannya Polisi Ajudan Wakil Bupati yang bernama AMOS bisa membantu mengeluarkan keluarganya (SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao karena melakukan perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp. 18.000.000 namun korban menawar untuk memberikan sebanyak Rp. 17.000.000.- ,

Pelaku langsung menyetujuinya dengan alasan masih keluarga

Selanjutnya pelaku meminta uang tersebut dan diserahkan di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu

Kemudian jam 20.00 wita korban ( PAULUS LADA) menyerahkan uang itu kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku,

Setelah uang tersebut diterima, pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore (SIMON SULO dan JHON DASI) akan keluar dari sel Polsek Rantepao

Namun, waktu yang telah dijanjikan keluarga korban (SIMON SULO dan JHON DASI) yang ditahan di Polsek Rantepao tidak keluar

Selanjutnya korban menghubungi nomor hp pelaku. Namun sayangnya nomor tersebut sudah tidak bisa dihubungi lagi

Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindak lanjuti oleh Timsus SINGGALLUNG dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku M S, sedangkan AMOS masih dalam pencarian (DPO).

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tsb diberikan kepada AMOS sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan
masih ada yang tersisa sebanyak Rp.6.000.000.-

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Harjoko, SH dengan diserahkannya Tersangka dan barang bukti maka untuk tindak selanjutnya menjadi tanggungjawab Kejaksaan untuk proses persidangan.

 

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara

Loading...

Pos terkait

Comment