Sebelum Dijenjang Pernikahan, Personel Polres Torut Jalani Sidang BP4-R

CAKRAWALAINFO.COM TORAJA UTARA || Karena ingin nikah, Personel Polres Toraja Utara (Polres Torut) jalani sidang pra-nikah dari Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4-R), Jumat (12/08/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Sanika Satyawada Polres Toraja Utara tersebut hanya diikuti oleh satu pasang calon saja. Sebut saja, Sdra. Bripda Alif Mubaraq dengan pasangan Sdri. Irma.

Kegiatan Sidang BP4-R ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakapolres Toraja Utara KOMPOL Marthen Buttu, didampingi Kabag SDM KOMPOL Elyazar L Kiding, Kasubsi Dumas Siwas IPTU Agus Martopo, serta Kanit Povos Sie Rropam IPDA Ruslan Nur.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Humas Polres Torut AKP Alwi, Personel Bintara SDM Polres Torut, Anggota Bhayangkari PC Toraja Utara, serta orang tua/wali dari masing-masing calon.

Dalam sambutannya, Wakapolres Toraja Utara KOMPOL Marthen Buttu menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, setiap Anggota Polri yang akan melaksanakan perkawinan harus melalui proses sidang BP4-R sebelum pernikahan dilangsungkan.

Selain itu, sidang BP4-R dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan Anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan. tutur Wakapolres.

Selanjutnya, Anggota Bhayangkari Ny. Midrwati Mansur yang mewakili Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Endah Eko Suroso menyampaikan pesan bahwa, Bhayangkari yang bernaung langsung di bawah Polri mempunyai peran ganda, selain menjadi istri dan ibu rumah tangga, juga ikut berperan membantu suami dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.

Selama pelaksanaan sidang BP4-R tetap memperhatikan penerapan Protokol Kesehatan salah satunya dengan tetap menggunakan masker.

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment