CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone mengamankan Sepuluh orang gepeng (Gelandangan dan Pengemis). Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan korps penegak peraturan daerah (perda) tersebut di wilayah Lampu Merah Jalan Jend.Ahmad Yani, Kabupaten Bone. Senin 20/04/2021.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bone A.Akbar.S.Pd.,M.Pd, mengatakan razia dilakukan pihaknya karena menerima aduan terkait keberadaan gepeng di sana serta dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Bone No 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
“Oleh karena itu, Satpol PP melakukan razia di titik tersebut. Kami tertibkan Gepeng sebanyak Sepuluh orang,” ungkap A.Akbar,
“Telah diamankan sepuluh orang gepeng, yang terdiri dari Empat orang dewasa dan 6 orang anak kecil berasal dari kabupaten Bantaeng,” jelasnya.
Menurut A.Akbar, Pihaknya juga akan terus melakukan penjaringan di sejumlah titik di kota Bone. Misalnya di perempatan jalan A. Yani & G.Jaya Wijaya serta A.Yani & Besse Kajuara dan sebagainya. Sebab, di masa pandemi ini tidak menutup kemungkinan gepeng tersebut banyak berkeliaran di bulan suci Ramadan ini dan bisa terinfeksi serta menyebarkan virus Covid-19 kepada masyarakat. “Kami selaku penegak Perda, akan terus mengadakan operasi seperti ini,” tegasnya.
Selanjutnya, gepeng tersebut akan dilakukan pendataan. Kemudian mereka akan dibina. Selanjutnya, Satpol PP akan menindaklanjuti dan menyerahkan kepada Dinsos PPPA Kabupaten Bone.
“Dengan razia ini semoga tidak ada lagi gepeng di Kabupaten Bone. Mereka juga akan dikembalikan kepada daerah asalnya,” tutupnya
Laporan: Ani Hammer
Comment