Satlantas Polres Toraja Utara Bakal Tindak Kendaraan Bermotor Modifikasi

CAKRAWALAINFO.COM TORAJA UTARA | Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara akan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor modifikasi yang tidak sesuai dengan aturan aturan yang berlaku

Dalam kesempatannya, Kasat Lantas polres Toraja Utara AKP Agussalim SH menegaskan “Apabila anggota kami menemukan kendaraan bermotor yang sudah melakukan modifikasi akan langsung di tindak ditempat. Sebab modifikasi menyebabkan over demension dan overload (ODOL) sebagaimana dalam pasal 277 uu no 22 tahun 2009 tentang llaj” tegasnya. Selasa 01 /02/2022

Lebih lanjut dikatakan bahwa “setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor kereta gandengan, dan kereta tempelan kedalam wilayah republik Indonesia atau melakukan memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe kereta gandengan dan kendaraan khusus yang dioperasikan didalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24000.000,00. ( Dua puluh empat juta rupiah).” Tutup Agus

 

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment