CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Dalam rangka untuk menekan angka fatalitas kecelakaan serta keselamatan pengguna jalan raya lainnya, Sat lantas polres Toraja Utara bersama dinas perhubungan (Dishub) akan segera melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dan dimensi atau disebut ODOL.
ODOL (Over dimension Overload) merupakan kendaraan barang yang muatannya melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan spectek dimensi kendaraan.
Dalam kesempatannya, Kasat lantas polres Toraja Utara AKP Agussalim, SH mengungkapkan bahwa “Kendaraan yang melebihi kapasitas sangat berpotensi menimbulkan gangguan dan ketertiban lalulintas berdasarkan uu no 22 tahun 2009 tentang (llaj) yang tertuang pada pasal 307 setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang yang tidak memenuhi ketentuan, daya angkut, *DIMENSI KENDARAAN*. Sebagaimana yang dimaksud pada pasal 169 (1) akan dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500,000 (Lima ratus ribu rupiah)” Ucapnya. Senin 31/01/2022
Lebih lanjut dikatakan, Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan over dimension over loading (ODOL) cukup besar. Bahkan di antaranya tabrak beruntun yang dapat mengakibatkan banyak korban jiwa. Oleh sebab itu, penertiban ini secepatnya dilaksanakan” Jelas Agus
Laporan : Supardi









Comment