RSUD Lanto Dg Pasewang Menang Gugatan Parkir, Majelis Hakim Nyatakan Gugatan CV. AHNAF Prematur

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO |
Kantor Hukum Saiful & Partners yang bertindak sebagai kuasa hukum Direktur UPT RSUD Lanto Dg Pasewang menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan perkara perdata Nomor 19/Pdt.G/2025/PN Jnp di Pengadilan Negeri Jeneponto.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (11/3/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto menjatuhkan putusan yang pada pokoknya memenangkan pihak RSUD Lanto Dg Pasewang atas gugatan yang diajukan oleh CV. AHNAF terkait kerja sama pengelolaan parkir di area rumah sakit tersebut.

Berdasarkan amar putusan, Majelis Hakim menyatakan:

  1. Mengabulkan eksepsi tergugat (RSUD Lanto Dg Pasewang) mengenai gugatan prematur (exceptio dilatoria).
  2. Menyatakan gugatan penggugat (CV. AHNAF) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).
  3. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Duduk Perkara

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh CV. AHNAF yang mempermasalahkan pemutusan kerja sama pengelolaan parkir di RSUD Lanto Dg Pasewang.

Namun dalam persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan argumentasi hukum dari pihak tergugat bahwa gugatan tersebut diajukan terlalu dini atau prematur.

Diketahui, gugatan didaftarkan pada 28 Juli 2025, sementara pada saat itu secara faktual CV. AHNAF masih menjalankan kegiatan pengelolaan parkir. Selain itu, belum terdapat tindakan nyata dari pihak RSUD yang menghalangi pelaksanaan kerja sama hingga surat pemutusan kerja sama tersebut berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

Alasan Pemutusan Kerja Sama

Kuasa hukum RSUD Lanto Dg Pasewang juga menjelaskan bahwa pemutusan kerja sama dengan CV. AHNAF dilakukan bukan tanpa alasan.

Beberapa hal yang menjadi dasar evaluasi manajemen rumah sakit di antaranya:

• Ketidakpatuhan pelaporan: CV. AHNAF disebut tidak pernah menyerahkan laporan pendapatan bulanan sejak 2022 hingga 2025.
• Keluhan pelayanan: Banyak pengaduan masyarakat terkait tarif parkir yang tidak sesuai aturan, minimnya fasilitas, hingga kasus kehilangan barang milik pengunjung seperti helm.
• Iktikad tidak baik: Pihak pengelola parkir dinilai tidak mengindahkan tiga kali surat teguran evaluasi yang dilayangkan manajemen rumah sakit.

Pernyataan Kuasa Hukum

Melalui siaran persnya, Kantor Hukum Saiful & Partners mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang dinilai telah memeriksa perkara secara objektif dan teliti.

Menurut mereka, putusan tersebut menegaskan bahwa langkah administratif yang diambil oleh RSUD Lanto Dg Pasewang dalam mengevaluasi mitra kerja telah sesuai dengan koridor hukum serta kontrak kerja sama yang berlaku.

Kuasa hukum menegaskan bahwa fokus utama RSUD Lanto Dg Pasewang adalah memberikan pelayanan publik yang optimal, termasuk memastikan sistem perparkiran yang aman, tertib, dan nyaman bagi pasien serta keluarga pasien.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan kepastian hukum dalam pengelolaan area rumah sakit tetap terjaga serta pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

(Redaksi)

Loading...

Pos terkait

Comment