CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Minimalisir angka kecelakaan lalu lintas, polres Toraja Utara akan menggelar operasi keselamatan mulai pada tanggal 01 sampai 14 Maret 2022 mendatang
Dalam operasi tersebut, 7 prioritas pelanggaran lalu lintas menjadi target yang pertama
(1.) Menggunakan Hp saat mengendarai sebagaimana dalam pasal 283 Jo pasal 206 ayat (1) denda maksimal 750.000 (Tujuh Ratus lima puluh ribu rupiah)
(2). Tidak menggunakan Helm, pasal 291 ayat (1) dan (2) denda maksimal 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(3). Melawan Arus, pasal 287 ayat (1) denda maksimal 500.000 ( Lima Ratus ribu rupiah)
(4) Menggunakan kendaraan anak dibawah umur, pasal 281 Jo pasal 77 ayat (1) denda maksimal 1000.000 (Satu juta rupiah)
(5). Miras / alkohol, pasal 283 Jo pasal 106 ayat (1) denda maksimal 750.000 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
(6). Tidak menggunakan sabuk keselamatan sebagai mana dalam pasal 289 Jo pasal 106 ayat (6) denda 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(7). Kecepatan berkendara (SPEED) pasal 297 denda 3000.000 (Tiga juta rupiah) pidana 1 tahun penjara
Dalam kesempatannya, Kasat lantas polres Toraja Utara AKP Agussalim SH mengungkapkan bahwa saat ini banyak anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan, Namun perlu kita ketahui bahwa itu sangat berbahaya bagi dirinya maupun pengguna jalan lainnya” ungkapnya. Selasa, 22/02/2022
“ingat para pengendara R4 gunakanlah sabuk keselamatan dan bagi pengendara R2 agar selalu menggunakan Helm, dan jangan main Hp pada saat mengendarai karena itu sangat berbahaya” Tambahnya
Selain itu, Agussalim juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan prokes agar dapat menekan penyebaran covid-19 “Tetaplah gunakan masker bila keluar dari rumah, sebab masker anda juga menjaga kesehatan diri sendiri dan bagi orang lain” Tutup
Laporan : Supardi









Comment