PLT Kabag Hukum Pemda Bantaeng tanggapi Aksi PMB Terkait Pemberian bantuan untuk Mahasiswa

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | PLT Kabag Hukum Pemda Bantaeng Menanggapi Aksi unjuk rasa Pemuda mahasiswa bersatu (PMB) yang di gelar depan Kantor Bupati Bantaeng jalan Andi Mannappiang (Senin, 21/9/2020)

Tuntutan dari PMB adalah belum cairnya anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bantaeng yang berdampak pandemi Covid-19.

Muh. Aswar. SH selaku PLT Kabag Hukum Pemda Bantaeng langsung menanggapi tuntutan dari PMB, mengatakan bahwa Peraturan bupati (PERBUP) Bantaeng Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pemberian bantuan bagi pemuda berprestasi telah ditetapkan oleh bupati Bantaeng tertanggal 3 Agustus 2020.

Insya Allah di pertengahan bulan Oktober 2020 akan dilakukan penjaringan dan penyaringan bantuan beasiswa kepada pemuda berprestasi terkhusus kepada mahasiswa Bantaeng dimasa pandemi Covid-19 yang berprestasi dimasing-masing perguruan tinggi Negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS)

Ditempat yang sama Ridha ma’bud S.sos.,MM selaku Kepala seksi (Kasi) Pemberdayaan pemuda Dinas pemuda dan olahraga Kab. Bantaeng mengatakan bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa Bantaeng yang berprestasi di tengah pandemi Covid-19 ini telah tertuang dalam Perbup No. 29/2020 dan salah satu syarat adalah memiliki Kartu mahasiswa dan memiliki transkip nilai.

Sementara kami lakukan perampungan petunjuk teknis (Juknis) dalam hal ini surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng kepada mahasiswa Bantaeng sebagai calon penerima bantuan beasiswa berprestasi di tengah pandemi Covid-19.

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment