Pimpin Apel Digital, Kapolres Takalar: Jangan Mudik Bagi Keluarga ASN, TNI Dan POLRI Maupun Masyarakat

CAKRAWALAINFO.COM – TAKALAR |
Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto pimpimpin apel Digital secara serentak di Mapolres Takalar serta muspida kabupaten takalar yang di laksanakan oleh Takalar TV bekerjsa sama dengan Polres Takalar (03/05/2021)

Apel di gital di lasaknakan oleh pememrinta takalar kerjasama dengan Polres Takalar mengingat pada masa pendemi ini tetap melaksanakan protocol kesehatan untuk meceah penyebaran virus covid 19 di kabupaten Takalar.

AKBP Beny Murjayanto dalam pelaksanaan apel digital ia menyampaikan bahwa dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan kedua di masa pendemi , tetap mencegah penyebaran wabah virus covid 19 agar tidak meluas lebih jauh.

Lanjut Beny sesuia himbauan pemerintah pusat mengenai larangan mudik kali ini untuk kedua kalinya dengan berbagai macam pertimbangan disebabkan tahun kemarin secara Nasional terjadi kenaikan.

Kapalres Takalar dari beberapa pertimbangan ia mengatakan kita harus menjaga tren menrunnya kasus aktif di Indonesia dalam dua bulan terkahr mencapai dari 176.672 p
Oleh karena itu Kapolres Takalar AKBP Beny Murjayanto dirinya menghimbau lewat Apel digital kepada seluruh masyarakat Kabupaten Takalar untuk tidak mudik pada tahun ini pada umumnya dan secara terkhusus bagi aggota keluarga ASN,TNI, Polri,Pegawai ada 5 pebruari 2021 dan 15 April 2021 menjadi 108.032, kasus penambahan Harian juga relative menurun .

Sementara Beny Menuturkan Bahwa kasus syang sembuh secara nasional pada bulan januaei 2021 berada di kisaran 4000 sampai 6000 perhari. Kesmbuhan terus mengalami penurunan pada bulan maret 2021 1.151.915 pasien yang sembuhatau di taksir sekitar 85,88% sehingga pada bulan Apilr terus mengalami peningkatan mencapai 1.438.254 pasien yang di nyatakan sembuh kisaran 90,5% dari semua kasus. tuturnya BUMN, Karyawan Swasta, imbuh AKBP Beny Murjayanto.

Sementara itu pelaksanaan opresi skrining di mulai 6 sampai 17 mei. Opresi skrining ini di maksud tertuang pada surat edaran satgas no 12 tahun 2021 untuk perjalanan domestic dserta surat edaran satgasno 8 tahun untuk pejalanan internasional. Jelasnya.

Kapolres takalar AKBP Beny menegaskan apabila masyarakat tidak keperluan mendesak di tunda saja perljanannya ketika msyarakat ditemukan tidak memenuhi persyaratan perjalanan di antaranya tujuan mudik atau wisata antar wilayah maka akan di tindak tegas sesuai atauran yang belaku
“bagi masyarakat yang mendapatkan izin untuk melakukan perjalanan wajib di lakukan karantina madiri selama 5X24 jam setiba di tempat tujuan sebelum melakukan aktifitas” kata AKBP Beny murjayanto

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment