CAKRAWALAINFO.COM – ENREKANG | Anggota Jaga Polsek Malua, Polres Enrekang melaksanakan pelayanan prima terhadap warga dengan membuat laporan kehilangan barang di ruang pelayanan Satu Atap Polsek Malua, Rabu, 21/07/2021, Pagi.
Dalam penerimaan laporan kehilangan surat-surat atau dokumen penting warga, piket SPKT Polsek Malua, menerbitkan laporan kehilangan yang digunakan untuk pengganti sementara/pengurusan surat asli.
Ka SPKT Polsek Malua Aipda Laode Taluzun, SH menjelaskan ”surat atau dokumen yang dilaporkan hilang, akan di buatkan dan di terbitkan surat laporan kehilangan, sebagai pengganti sementara, selama 14 hari sambil untuk melakukan pengurusan surat asli dari instansi atau yang mengeluarkannya.” jelasnya.
Ditambahkannya ”dalam Penerbitan surat laporan kehilangan maka kami harus teliti dalam mencocokkan dengan dokumen asli , jangan sampai palsu atau direkayasa ” lanjut Kanit SPKT.
Pelapor yang melaporkan telah kehilangan surat berupa Kartu tanda Penduduk (KTP) merasa puas atas pelayanan yang diberikan Polsek Malua, ”terima kasih atas bantuan dan kerja sama yang diberikan pak” ungkapnya.
Laporan : Supardi
Comment