CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti keadilan jeneponto menggelar Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat tidak mampu bertempat di aula kantor desa bulo – bulo, Kecamatan Arungkeke, kabupaten jeneponto, Rabu (21/10/2020).
Hal tersebut dilakukan LBH Bhakti Keadilan Jeneponto sebagai program kerja yang sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan penyuluhan bantuan hukum gratis ini, adalah program LBH Bhakti Keadilan bekerjasama dengan Pemerintah desa Palajau dengan tema: Akses Pelayanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Sebagai Pendapat UU No.16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” kata Ronal Efendi, Direktur Eksekutif LBH Bhakti Keadilan
“Tadi peserta anggota BPD dan masyarakat Bulo – Bulo yang antusias, juga dari pihak kepala dusun dan dihadiri langsung oleh kepala desa Bulo – Bulo, Andi Asri Indra Jaya.
Lebih lanjut Ronal Efendi, juga menjelaskan, dalam program penyuluhan hukum gratis ini, pihaknya akan berkeliling ke desa – desa lainnya untuk mengedukasi dan membantu masyarakat jeneponto terkait persoalan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tujuan dan harapan kita mengedukasi kesadaran soal hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat jeneponto yang kurang mampu, Agenda kita bukan di desa Bulo – Bulo saja, tapi di 10 desa di Kota jeneponto,” jelasnya.
“Dengan sadar hukum diharapkan masyarakat juga akan lebih taat tehadap hukum dan bisa mencegah terjadinya perilaku melawan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Selain itu, LBH Bhakti keadilan yang berkantor di Jalan Karya jeneponto Kecamatan binamu ini, juga membuka konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat jeneponto, jelasnya
Bagi masyarakat jeneponto yang ingin melakukan konsultasi hukum secara gratis, LBH Bhakti Keadilan juga membuka waktu khusus setiap senin s/d jumat dan terbuka untuk umum.
“Bagi masyarakat jeneponto yang butuh konsultasi dan bantuan hukum, bisa langsung datang ke kantor LBH Bhakti Keadilan atau kontak langsung ke No Hp:085188187766 atau email: bkjeneponto@gmail.com,
tandasnya.
Laporan: Iqbal
Comment