CAKRAWALAINFO.COM – TANA TORAJA | Meskipun warga binaan pemasyarakatan kasus Narkotika atau yang disebut tahanan Rutan Kasus Narkotika, itu dicabut sebagian besar haknya, namun beberapa hak lainnya masih melekat kepadanya sebagai warga binaan, salah satunya adalah hak warga binaan pemasyarakatan untuk mendapatkan rehabilitasi medis dari negara.
Hak untuk mendapatkan rehabilitasi medis ini tercantum dalam Permenkumham RI No. 12 tahun 2017 pasal 3, tentang Rehabilitasi Narkotika bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan.
Berdasarkan Permenkumham RI No. 12 tahun 2017 pasal 3, di Rabu ( 16/02/2022) pagi ini, Rutan Kelas IIB Makale melaksanakan pemenuhan hak warga binaan melalui pembukaan giat Rehabilitasi Medis Penyalahguna Nerkotika yang dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Makale.
Rehabilitasi Medis Penyalahguna Nartkotika di buka oleh Rahnianto, Kabid Pembinaan, Pembimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, di hadiri oleh sejumlah Pimpinan Instansi Terkait, meliputi Dandim 1414 / Tator, Letkol Inf. Amril H. Tehupelasury, SIP, Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH, dan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi DT, SH
Sementara itu, hadir pula Kadinkes Tana Toraja dr. Ria Minoltha Tanggo, Psikiater dr. Kristanti Randa Arung, M.Kes, Sp.Kj, perwakilan dari Kementrian Agama Tana Toraja, Thamrin Lodo dan Sat Reskrim Polres Tana Toraja yang di wakili oleh Ipda Syamzah, SH.
Kepala Rutan Kelas IIB Makale, Luther Toding Patandung, SH, MH yang di konfirmasi usai kegiatan, menyebutkan bahwa rehabilitasi medis merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan.
” Iya betul sekali, Rehabilitasi Medis merupakan salah satu hak dari warga binaan kasus Narkotika, sesuai dengan amanah dari Permenkumham RI No. 12 Tahun 2017 pasal 3, dan hari ini Rabu ( 16/02/2022) kita penuhi hak tersebut melalui kegiatan Rehabilitas Medis Penyalahguna Narkotika, yang dibuka oleh Bapak Rahnianto, dari Kanwil Kemenkumham Sulsel “. Sebut Luther Toding Patandungan.
Luther Toding juga sebutkan tujuan dari Rehabilitasi Medis.
Yang pertama, Memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan,.
Kedua, Memulihkan dan mempertahankan kondisi kesehatan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis, dan sosial dari ketergantungan terhadap Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,
dan yang ketiga adalah Meningkatkan produktifitas serta Kualitas hidup tahanan dan warga binaan pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya dilingkungan masyarakat.
Pada kegiatan ini, pihak Rutan Kelas IIB Makale juga membangun kerjasama melalui MoU dengan instansi terkait yang hadir.
Berikut MoU yang di bangun oleh Rutan Kelas IIB Makale :
1. MoU dengan Polres Tana Toraja dan Kodim 1414 / Tator di bidang Pengamanan.
2. Mou dengan Dinkes Tana Toraja terkait layanan kesehatan untuk warga binaan pemasyarakatan
3. MoU dengan Psikiater terkait pelaksanaan rehabilitasi medis Penyalahguna Narkotika
4. MoU dengan BNNK Tana Toraja terkait upaya pemberantasan Narkoba dan rehabilitasi Penyalahguna Narkotika
5. MoU dengan Kemenag Tana Toraja terkait pelaksanaan Bimbingan Kerohanian bagi warga binaan pemasyarakatan.
Laporan : Supardi
Comment