Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Tetapkan Besaran Nilai Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA UTARA: Penetapan Besaran Nilai Zakat Fitrah di Bulan Suci Romadan 1442 H/ Tahun 2021.M.Oleh Kementrian Agama Kabupaten Kolaka Utara, MUI, Baznas,dan Ormas IsLam Serta Para KUA, Kemudian di Tuangkan dan di Tetapkan Melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara

Kepala Kantor Kementerian Agama Kolaka Utara, H. Muhammad Kadir Azis, S.Ag., M.E.I, mengatakan Bahwa tidak ada bedanya dengan tahun 2020 lalu. untuk besaran nilai zakat fitrah beras sebanyak 3,5 liter, Rp. 31.500 / jiwa, Jagung 3,5 liter, Rp. 17.500/jiwa  dan Sagu 3,5 liter Rp. 14.500 serta infak 5.000 /  jiwa

Jadi untuk satu liter beras kalau dirupiahkan dapat angka Rp 9.000 per liter di kali 3,5 liter totalnya Rp 31.500 per jiwa, inilah besaran nilai zakat yang telah ditetapkan Pemerintah Kalaka Utara pada Ramadan kali ini,” Kamis (22/4/2021).

Dikatakanya, bahwa untuk Jagung sebesar 3,5 liter per jiwa dengan besaran nilainya Rp 5.000 per liter sagu sehingga totalnya Rp 17.500 per jiwa, Sedangkan besaran nilai zakat fitrah untuk Sagu sebesar 3,5 liter dengan nilai Rp 4.142, per liter sehingga total nilainya ketika dirupiahkan Rp 14.500 per jiwa.

Penetapan besaran nilai zakat ini merupakan hasil survei teman-teman berdasarkan harga kebutuhan pokok di pasar-pasar termasuk mengambil data harga kebutuhan pokok dari Dinas Perdagangan Kolaka Utara,” Jelasnya

Lanjut, infak tentu berbeda dengan zakat fitrah. Zakat itu hukumnya wajib sementara infak hukumnya tidak wajib atau sunnah sehingga jika seseorang menyerahkan infaknya pasti dapat pahala. Semakin banyak setoran infak yang dia berikan maka semakin banyak pula pahala yang dia akan terima,”

Jadi infak ini hanya sebatas imbauan dengan nilai dasar Rp 5.000 per jiwa. Mau disetor Rp 5.000 boleh, disetor Rp 1.000 boleh di atas Rp 5.000 juga boleh, beda dengan zakat hukumnya wajib sehingga penetapan nilainya mesti berdasarkan surat keputusan Bupati sementara infak hanya surat imbauan,” bebernya.

Muhammad Kadir Azis menyampaikan bahwa sudah bisa dilakukan pembayaran zakat fitrah kepada  wajib zakat dimulai 1 Ramadhan hingga 30 Ramadhan itu bagi yang menggunakan bahan pokok atau sembako disetor di masjid – masjid terdekat sedangkan yang mau menggunakan uang tunai kita masih menunggu Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara”, dan secepatnya disosialisakan ke desa – desa agar sesegera mungkin menyetorkan zakatnya kepada Amil Zakat sehingga pendistribusiannya dapat dilaksanakan secepatnya.

Laporan: Musriadi

Loading...

Pos terkait

Comment