CAKRAWALAINFO.COM – TANA TORAJA – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja berhasil mengamankan terduga pelaku percobaan pemerkosaan yang terjadi di warung makan milik korban jalan poros Makale – Rantepao Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara Kabupaten Tana Toraja, pada jumat malam (26/1/24)
Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad Aidid, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya berawal dari laporan korban di SPKT bahwa dirinya mengalami tindakan tak senonoh atau percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh inisial OM alias PB
“Jadi berdasarkan hasil keterangan korban bahwa sekitar pukul 22.00 wita ia bersama anaknya sedang diwarung tiba – tiba terduga pelaku OM alias PB (45) yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkot, mampir di warung korban dan mengajak korban untuk berbincang – bicang, setelah korban curhat mengenai masalahnya tiba – tiba OM meraba – raba korban saat korban ingin memberontak pelakupun mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan dibunuh korban bersama anaknya” jelas Kasat Reskrim
Lanjut” Saat pelaku masuk kekamar kecil korban bersama anaknya kabur lewat pintu belakang dan bersembunyi di salah satu rumah warga, keesokan paginya korban kembali kewarungnya dan pelaku sudah tidak ada namun hanpone milik korban diambil pelaku, atas peristiwa tersebut korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja” Tambah AKP Ahmad
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti berupa 3 buah handpone dan sebilah pisau beserta dengan sarungnya,
“Terduga pelaku diketahui merupakan residivis tindak pidana pencurian, dan saat dilakukan introgasi awal dihadapan penyidik pelaku mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan percobaan pemerkosaan dan pengancaman, sehingga terhadap OM kami sangkakan Pasal 285 jo 53 KUHPidana dan atau 289 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan dengan acaman hukuman 7 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim
*/Supardi
Comment