Mengaku untuk penuhi kebutuhan sehari-hari, Lelaki di Bone Nekat Curi 28 Gram Emas

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit Resmob Sat Reskrim polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob sat Reskrim polres Bone IPDA Muh.Riad, S .Sos mengamankan pelaku Tindak pidana pencurian Selasa 09/06/2020 pukul 19.00 Wita di Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe

IS, 25 Tahun, warga Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone diamankan polisi usai melancarkan aksinya di salah satu rumah korbannya di jalan merdeka desa ulaweng cinnong kecamatan ulaweng kabupaten bone

Setelah ditangkap, pelaku (IS) menerangkan dan membenarkan dimana ia melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis 04/6/2020 pukul 08.00 Wita di jalan Merdeka Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone

Mengaku untuk penuhi kebutuhan sehari-hari, Lelaki di Bone Nekat Curi 20 Gram EmasIa mengambil Emas milik korban berupa Tiga buah Emas gelang 23 karat dengan berat 28 gram yang tersimpan dikamar milik korban yang pada saat itu korban sedang berada di pengantin.

Selang beberapa jam IS menjual beberapa Emas tersebut berupa dua buah gelang dengan berat 20 gram, dari hasil pencurian pelaku menjual denga. alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar mengatakan , pelaku adalah sopir korban dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti di Amankan di Mapolsek Ulaweng untuk proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment