Mencegah Penyebaran Virus Covid-19, Kapolsek Bangkala Himbau Warga Jangan Mudik Lebaran

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO |
Pemerintah menetapkan sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran virus corona pada masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat Indonesia

Aturan detail terkait hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Surat itu menegaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Oleh karena itu, Kapolsek Bangkala, Polres Jeneponto Iptu Asrullah,SH menyampaikan kepada masyarakat atas segala himbauan pemerintah terkait larangan mudik Idul Fitri tahun 2021 dapat mentaati karena wabah covid-19 belum berakhir

“Kami Menghimbau kepada masyarakat Jeneponto terkhusus masyarakat kecamatan Bangkala agar dapat mengikuti arahan pemerintah untuk tidak mudik demi kebaikan bersama, baik diri sendiri maupun keluarga yang akan di datangi” ucapnya (30/4) melalui WhatsApp

Mengingat masa Pandemi covid-19 ini masih menjalar diberbagai wilayah Indonesia. Namun perlu di ketahui bahwa apa yang dilaksanakan saat ini demi kepentingan bersama agar dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona

“Marilah kita mendukung segala himbauan pemerintah karena mengupayakan atau berusaha memutus mata rantai penyebaran virus corona. Semoga pandemi bisa cepat berlalu dan kita bisa menjalani kehidupan dengan Norman. Insya Allah” Tambahnya

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment