CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA MUH. RIAD, S. Sos Bersama Gabungan unit Opsnal Sat Intelkam telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap DA 17 tahun, pelaku Penganiayaan yang terjadi di SPBU Jl.Mangga Kec.Tanete Riattang Kab. Bone Pada hari sabtu tanggal 29 mei 2021
DA diamankan oleh pihak kepolisian berdasarkan laporan penganiayaan menggunakan parang terhadap korban MUH. ADIL SULAIMAN, Umur 17 mengakibatkan luka robek pada lengan kiri korban
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar SH, membenarakan kejadian ini dan mengungkapkan bahwa, awalnya DA merasa tersinggung dimana saat korban dan pelaku beriringan motor dijalan korban hampir menyenggol sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga pelaku mengikuti motor korban dari arah belakang
Saat di SPBU pasar sentral korban yang sementara antri hendak mengisi BBM lalu dihampiri oleh pelaku dan langsung memarangi lengan korban sebanyak dua kali lalu pelaku langsung melarikan diri.
Lanjut Rayendra, pelaku DA diamankan unit Resmob polres Bone bersama gabung unit Opsnal sat Intelkam polres Bone Minggu 30/05/2021 pukul 04.30 Wita di jalan lanto Dg. Pasewang Kelurahan TA Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone bersama barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku dan sepeda motor, dan satu rekan pelaku masih dalam pencarian
Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman dilapas kelas Dua dengan kasus pencurian dengan pemberatan, tutup IPDA Rayendra Muhtar SH.
Laporan: Ani Hammer
Comment