CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Unit Resmob Sat Reskrim polres Bone di pimpin Kanit Resmob sat Reskrim polres Bone IPDA Muh Riad melakukan penangkapan terhadap HS, 28 Tahun, warga jalan Andalas Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone.
HS diamankan di Malajena Kelurahan Mattirowalie Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Rabu 19/08/2020, pukul 1,25 Wita berdasarkan serangkaian penyelidikan perihal pencurian di wilayah hukum Polsek Salomekko yang terjadi pada 08/08/2020 lalu di lingkungan Awangsalo Kelurahan Panyula Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone
Paur Humas polres Bone IPDA Rayendra Muhtar, SH membenarkan penangkapan dan mengatakan bahwa saat di Amankan pelaku mangakui semua perbuatannya.
Pelaku menjelaskan bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan cara belanja di warung korban
Ketika melihat korban sibuk melayani konsumen dan melihat hp korban yang tersimpan di dashboard motor milik korban, pelaku langsung mengambilnya lalu meninggalkan TKP
Selanjutnya pelaku menjual HP tersebut seharga 350.000 ribu dan hasilnya di gunakan untuk keperluan sehari-hari. tuturnya
Paur humas juga menerangkan bahwa pelaku tercatat telah melakukan aksi pencurian di berbagai tempat pada bulan Januari pencurian uang sebesar 1.000.000 dan bulan Maret pelaku kembali melakukan pencurian gabah sebanyak Tiga Karung di Kelurahan Pappolo, dan serangkaian pencurian di tempat lain
Saat ini pelaku dan barang bukti di Amankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut, tutur Paur Humas
Laporan: Ani Hammer
Comment