Lagi-lagi, Seorang ayah di Toraja Utara Cabuli anak kandungnya berulang kali

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Sat Reskrim Polres Toraja Utara Briptu Christian Patulak bersama Bripda Edwar Afrianus melakukan Penahanan kepada RS (43) yang diduga melakukan Persetubuhan anak dibawah umur. Jumat, (9/4) pukul 19.00 wita

Persetubuhan anak dibawah umur dilakukan oleh RS terhadap korban bernama Resa (16) merupakan anak kandungnya sendiri yang terjadi pada Bulan Desember 2020 tepatnya di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.

Penagkapan dilakukan sesuai Berdasarkan :
Laporan Polisi No. : LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021.
– SP. Sidik / 14/ IV/ RES. 1.24/ 2021 / Reskrim, Tgl 09 April 2021.
– SP. Kap / 21/IV/2021/ Res. 1.24/ Reskrim, tgl 09 April 2021.
– SP. Han /18/IV/RES 1.24/2021/Reskrim, Tgl 09 April 2021.

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan atas Kronologis Kejadiannya bahwa Sekitar Bulan Desember 2020 pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sementara tidur

“Melihatnya tertidur, pelaku langsung menyetubuhi korban kurang lebih 5 kali. Mirisnya lagi, pelaku adalah Bapak Kandung korban sendiri”

Korban dan pelaku tinggal serumah, dan ibu korban sudah meninggal dunia.

Atas Kejadian di ketahui setelah Tante Korban (Biri) datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang Hamil. setelah ditanya, korban mengaku bahwa telah di setubuhi oleh Bapak kandungnya sendiri. Dan Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.

Pasal yang di persangkakan ialah Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao dalam keadaan sehat.

 

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara

Loading...

Pos terkait

Comment