Lagi !! JAI menyoroti PT merbau yang hingga saat ini tidak mengantongi izin IPAL

CAKRAWALAINFO.COM – KONSEL | Jaringan Advokasi dan independen (JAI) Sultra menyayangkan PT merbau indah raya perusahaan beralamatkan di kecamatan laeya yang bergerak di bidang perkebunan sawit, ternyata belum mengantongi izininstalasi pengolahan air limbah( IPAL) 9-6- 2020

Hal itu berdasarkan hasil monitoring dinas lingkungan hidup (DLH) KONSEL Kamis (04/06/2020)
Firman SH, akrab disapa Jevin ini menegaskan ke awak media bahwa terkait izin pengelolaan air limbah sudah diatur dalam UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain itu jg ujar JEVIN, PT. MERBAU , sampai hari ini belum merealisasikan PLASMA yang sudah disepakati saat pertama melakukan sosialisasi dimasyarakat.Sehingga di harapkan pemerintah untuk menindak tegas PT. Merbau yang belum mengantongi izin pengelolaan air limbah dan dugaan penipuan atas pengelolaan PLASMA, ucapnya

Laporan: Andi Kusuma Perwira

Loading...

Pos terkait

Comment