Kurang 24 Jam, Sat Reskrim Polres Tator Amankan Pelaku Curanmor 

CAKRAWALAINFO.COM – TANA TORAJA | Press release ungkapan kasus pencurian sepeda motor digelar Polres Tana Toraja di Aula Bhayangkara, pagi tadi Kamis (20/1/22), yang dibuka lansung oleh Kapolres AKBP Juara Silalahi, didampingi Waka Polres beserta Kasat Reskrim, Narkoba dan Sat Lantas

Didepan awak media AKBP Juara silalahi mengungkapkan bahwa pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Bandara Buntu Kuni Kec. Mengkendek telah diamankan hanya dalam kurun waktu 1 x 24 Jam oleh satuan Reskrim beserta dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor honda merek CRF beserta Rekaman CCTV dan Pakaian yang digunakan

Sementara tersangka curanmor inisial AD (30) tahun warga Kecamatan Manggala Kota Makassar  yang dihadirkan saat kegiatan press release mengungkapkan bahwa dirinya melakukan pencurian motor milik atasannya karena ingin membuat efek jera, pasalnya persen upa yang ia terima tidak sesua dengan rekan kerjanya sehingga ia kesal dan nekat mencuri motor bosnya

Namun nahas ulahnya sempat terekam CCTV sehingga hanya dalam kurung waktu 1 x 24 jam Unit Reskrim Polres Tana Toraja berhasil meringkus pelaku saat bersembunyi dirumahnya di Kec. Manggala Kota Makassar

“Benar pelaku curanmor telah diamankan di Makassar dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar rumusan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara” Jelas Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal

Lebih lanjut Syamsul Rijal sampaikan bahwa perbuatan pelaku tersebut sudah dua kali sehingga dinyatakan sebagai residivis dimana sebelumnya pelaku pernah melakukan curanmor di wilayah kota Makassar dan telah menjalani hukuman.

 

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment