Kapolsek Rantepao Hadiri Sidang Adat Pendamai Di Kelurahan Tikala

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA || Kapolsek Rantepao Polres Toraja Utara AKP Haeruddin didampingi Bhabinkamtibmas Aipda Robertus menghadiri undangan kegiatan sidang adat Pendamai di Kantor Keluarahan Tikala Kec. Tikala Kab. Toraja Utara, Rabu (30/11/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Rantepao sesuai dengan surat undangan yang masuk dengan Nomor : 03 /KT/XI/ 2022 undangan tentang sidang adat yang dilaksanakan.

Adapun yang menjadi pokok dilaksakan sidang adat pendamai oleh ketua adat Pendamai Kelurahan Tikala terkait adanya Laporan tertulis Penggugat (Sdra. B.B Kadang) tertanggal 21 November 2022 untuk dipertemukan melalui sidang adat pendamai kelurahan Tikala dengan Tergugat (Sdra. Tolen anak Almh. Nek Pala’ka’) mengenai surat wasiat / keputusan pembagian harta warisan peninggalan tanggal 10 Desember 1972 terhadap ahli waris Almh. Ne’ Karang.

Turut hadir dalam kegiatan sidang adat tersebut yaitu, Camat Tikala Yunus Mantirri, Lurah Tikala Yunus Lobo Kebo, Ketua adat pendamai dan anggotanya, Babinsa Kodim 1414/Tator, Tokoh masyarakat, serta Kedua Belah Pihak beserta Keluarga.

Pada kegiatan tersebut, Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin menyempatkan diri menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada keluarga baik keluarga Penggugat (B.B Kadang) ataupun keluarga tergugat (Tolen anak Almh Ne’ Pala’ka’) agar dalam penyelesaian permaslahan hak harta waris untuk berbicara dengan santun dan kepala dingin agar tercapainya titik temu permaslahan.

Adapun hasil keputusan dalam kegiatan sidang adat pendamai yang digelar jika salah satu pihak merasa belum puas dengan keputusan maka dapat dilakukan banding ke tingkat Kecamatan dan jika masih belum puas maka dapat ditingkatkan untuk menggugat secara perdata di Pengadilan Tinggi Makale.

 

Laporan : supardi

Loading...

Pos terkait

Comment