Kantor Cabang Alfamidi Makassar Diduga Tak Berizin,Pemkot Makassar Diminta Ketegasannya

CAKRAWALAINFO.COM – Makassar— Definisi dari minimarket adalah swalayan atau toko kecil yang menyediakan produk barang atau jasa yang dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat. Mini market adalah bentuk modern dari toko kelontong.

Mini market dan toko kelontong menjual berbagai jenis produk baik itu barang ataupun makanan yang didapatkan dari banyak supplier. Dalam perkembangannya minimarket tak lepas dari pro dan kontra dalam masyarakat. Satu sisi memberikan pelayanan dan kemudahan kepada konsumen. Disisi lain minimarket dapat mematikan toko-toko kelontong tradisional sekitar. Karena masyarakat lebih banyak yang belanja ke minimarket karena pelayanannya sangat memuaskan dikalangan masyarakat.

Namun dengan hadirnya Minimarket diKota Makassar,tidak diberengin dengan izin izin operasional terutama Izin Mendirikan Bangunan yang dilakukan oleh Kantor Cabang Makassar PT.Midi Utama Indonesia (Alfamidi).Disinyalir Kantor Cabang Alfamidi tidak memilik IMB Kantor dan Toko yang berada dikawasan KIMA Makassar.

Pemerintah Kota dalam hal ini Distaru,PTSP,dan Satpol PP kami harapkan untuk segera melakukan sidak dan kalau perlu penutupan kantor sampai izin operasional terbit,dikarenakan ini sangat merungikan Pemda dan diduga tidak panuhnya pelaku usaha terhadap aturan aturan yang berlaku dalam membuka usahannya dikota Makassar,”ungkap salah satu Mahasiswa faiz yang tergabung dalam PERHIMPUNAN MAHASISWA INDEPENDEN INDONESIA.

Kami harapkan dalam minggu ini Pemkot Makassar melakukan langkah langkah kongkrit dan kalau perlu penutupan Kantor Cabang Alfamidi yang tidak mempunyai izin operasional dalam hal ini IMB.kami tunggu langkah kongkrit Pemkot Makassar minggu ini.Imbuh Faiz.

 

Laporan : Darwis

Loading...

Pos terkait

Comment