Kakanwil Kemenag Provinsi Sultra Instruksikan Sholat Idul Adha di Tiadakan di Daerah Zona Merah

Kakanwil Kemenag Provinsi Sultra Instruksikan Sholat Idul Adha di Tiadakan di Daerah Zona Merah

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI: Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Tenggara (Kemenag) menginstrusikan kepada seluruh masyarakat Sultra di hari idul adha untuk sholat I’d di tiadakan di semua daerah yang terkena zona merah mengingat surat edaran Kementerian Agama telah menerbitkan nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara peribadatan di tempat Ibadah, malam takbiran, Shalat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM darurat.

Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara Fesal Musaad, S.Pd, MPd Saat ditemui oleh awak media Ia menanggapi terkait PPKM yang di keluarkan oleh pemerintah, Sebagai warga negara yang baik kita harus turut dan patuh
aturan yang di keluarkan oleh pemerintah terkait PPKM Micro,

“Mengenai wilayah Kota Kendari yang sudah masuk dalam zona merah Shalat idul adha kita tiadakan di tiap-tiap mesjid dan lapangan mengikuti surat edaran yang keluarkan oleh menteri agama(menag) di tahun 2021.

Lanjutnya”Untuk daerah yang masuk zona hijau dan kuning tetap bisa menjalankn ibadah sholat idul adha asal tetap menerapkan protokol kesehatan buat jamaah yang akan melaksanakan ibadah.

“Buat tokoh tokoh agama dan masyarakat Sulawesi Tenggara khusus nya dalam menghadapi lonjakan covid 19 yang sangat tinggi kita harus menerapkan Protokol kesehatan untuk tetap dilakasanakan,Tutupnya

Laporan: Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment