CAKRAWALAINFO.COM – Parepare — Perdana di awal tahun 2024, Polsek Bacukiki Polres Parepare, yang di pimpin Kapolsek AKP. Hariyullah melaksanakan Jumat Curhat di Jl. Kesuma Kel. Kampung Baru, Kec. Bacukiki Barat, Kota Parepare, tepatnya di RT 01 / RW 02. Jumat (5/1/2024).
Dihadiri sekitar 25 warga setempat, dan juga Lurah Kampung Baru, Turisno,S.H beserta Seklur Suriani, S.H, Jumat Curhat dari Polsek Bacukiki menghimpun sebuah pertanyaan yang sifatnya menambah wawasan masyarakat terhadap penanganan kasus.
Pertanyaan tersebut datangnya dari Irawan, Ketua RW, ia mempertanyakan tentang bagaiamana penanganan kejadian tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT.
Pertanyaan ini dijawab AKP. Hariyullah dengan menjelaskan langkah – langkah kepolisian.
Menurut Kapolsek, penanganan kejadian KDRT itu sejatinya ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim.
” Namun pun demikian, sebelum menjadi laporan, ada yang perlu di lakukan terlebih dahulu, karena itu adalah menyangkut keutuhan sebuah rumah tangga, saya yakin sekali tidak ada satu pun rumah tangga yang ingin retak, olehnya terkait dengan KDRT ini yang perlu kita lakukan pertama kali adalah menempuh cara mediasi, mediasi dari hati ke hati, seyogyanya kita melibatkan semua pihak, termasuk para orang tua kita, bhabinkamtibmas, pak babinsa, Pak Lurah kalau perlu, bahkan melibatkan saya sebagai kapolsek pun untuk mendamaikan kedua pihak “. Tutur Hariyullah.
Lanjutnya lagi, ” Jika upaya mediasi itu gagal atau dengan kata lain tidak sesuai dengan harapan, maka jalan selanjutnya adalah jalur hukum, silahkan bagi korban KDRT untuk melaporkannya ke Polsek atau bisa langsung melaporkannya ke Polres Parepare, karena setiap kasus KDRT itu yang menanganinya adalah Unit PPA Sat Reskrim “.
Selain dari pertanyaan penanganan KDRT, Hariyullah juga menghimpun satu aduan lagi terkait perilaku kelompok remaja yang senang ribut – ribut hingga tengah malam.
Jumat Curhat dari Polsek Bacukiki di mulai sekitar pukul 09.00 wita, berjalan selama satu jam hingga pukul 10.05 wita.(*)
Comment