CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG: Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat BPD sangat sentral di Desa, kehadiran ditengah masyarakat akan mempengaruhi majunya suatu Desa.
Berbeda dengan Desa yang terletak di salah satu Provinsi Sulawesi Selatan yakni Desa Papanloe. Peran BPD justru tidak terlihat sama sekali, bahkan susunan kepengurusannya tidak jelas sampai sekarang. Padahal pengucapan sumpah dan janjinya telah dilaksanakan dua minggu yang lalu yakni ditanggal 5 Mei 2021.
Desa yang terletak di Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng ini mendapat sorotan dari beberapa pihak mengenai peran BDP di Desa tersebut. Salah satu pihak yang menyorotinya adalah Irwan S.H. melalui akun facebooknya Ia prihatian akan posisi BDP Desa Papanloe yang sampai sekarang belum membahas masalah internalnya (struktur keanggotaan).
“Jangankan merespon aspirasi masyarakat, untuk hal internal saja tidak jelas sampai sekarang. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 38 Tahun 2018 Pasal 35 ayat 3 di jelaskan bahwa, Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji”. Ungkap Irwan (19/05/2021)
“Dan sekarang sudah tanggal 19 Mei 2021 sedangkan pengucapan sumpah sudah beberapa hari yang lalu yakni 5 Mei 2021 artinya 14 hari telah berlalu”. Lanjutnya
Pemuda Desa Papanloe yang bergelar Sarjana Hukum ini juga menyampaikan kekhawatirannya akan aspirasi yang hadir dimasyarakat ketika BDP sebagai Lembaga penyaring Aspirasi berdasarkan amanah UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 55 tidak jelas sampai sekarang.
“Aspirasi jelas akan samar-samar ketika si penyaring aspirasi pun tidak jelas arah dan tujuannya sampai sekarang”. Ujarnya
Pemilik akun facebook Irwan Lawing ini menyampaikan diakhir narasinya bahwa inilah gambaran Desanya yang acuh akan kata maju.
“Seperti inikah gambaran Desa Papanloe yang acuh akan kata maju”. Tutupnya
Diketahui pada tanggal 5 Mei kemarin atau bersamaan dengan hari pelantikan BDP Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Irwan menyampaikan aspirasinya supaya BDP bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) atau mendesak Pemdes untuk merutinitaskan Dialog Kepemudaan. Tetapi aspirasi tersebut belum ditindaklanjuti oleh BPD baru Desa Papanloe sampai sekarang.
Dikesempatan lain, tepatnya pada hari kamis, 20 mei 2021, Irwan menyampaikan bahwa kehadiran BPD di Desa kadang terlihat sebatas formalitas belaka.
“Posisi BPD yang sentral di Desa kadang terlihat sebatas formalitas belaka. Tidak ada perubahan yang mampu dihadirkan dan kemajuan Desa hanya sebatas harapan masyarakat. BPD yang merupakan Wakil Rakyat Desa nyatanya hanya sebatas nama jika tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya”. Ujarnya (20/05/2021)
Red
Comment