CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG: Langkah hukum yang ditempuh Dewan pimpinan cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Makassar, Sulawesi Selatan untuk melaporkan secara hukum DR. Hotman Paris Hutapea, SH.MH di Polda Sulawesi Selatan mendapat respon positif dari Yudha Jaya, SH Humas LBH. Butta Toa Bantaeng,
Kami yang juga tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sangat tidak sepakat dengan pernyataan Hotman paris dimedia tentang putusan mahkama Agung (MA) Nomor 997K/pdt/2022.
“Pernyataan Hotman paris dimedia itu mengandung kebohongan publik dan tidak benar dan melukai hati para Advokat yang tergabung di Peradi.” Ucap Yudha Jaya.
Langkah hukum yang ditempuh DPC. Peradi Kota Makassar sudah sangat tepat dan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku di NKRI, kami siap bergabung dengan DPC. Peradi Makassar melawan dan melaporkan secara pidana Hotman paris hutapea di Polda Sulawesi Selatan.
Laporan: Irwan









Comment