Hasil Pengembangan, Polisi Mengamankan Pelaku Curanmor dan Penadah

Hasil Pengembangan, Polisi Mengamankan Pelaku Curanmor dan Penadah

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit II Tim Khusus polsek tanete riattang dipimpin ketua tim AIPTU TAHIR telah mengamankan terduga pelaku pencurian / penadah kendaraan bermotor di jalan jendral Ahmad yani kelurahanMacanang kecamatan Tanete riattang barat kabupaten Bone Minggu 12/1/ 2020 pukul 14.30 wita

Polisi mengatakan, BIDIN, 33 Wiraswasta beralamat di Dusun Lakoba, Desa Pasempe, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone diamankan sehubungan pengembangan kasus curanmor RAIS dan DUDIS yang mana sebelumnya telah diamankan oleh tim Jumat 3/1/ 2020 Dusun Lakoba Desa Pasempe Kecamatan.Palakka Kabupaten Bone. Seperti yang diberitakan sebelumnya: Lakukan pencurian di berbagai tempat, 4 Spesialis Curanmor di Ciduk Polisi 3 diantaranya masih Buron

Dari hasil introgasi Bidin mengakui telah menerima atau membeli 6 (enam) unit kendaraan roda dua hasil dari kejahatan Rais dan dudis dengan harga yang berfariasi.

Selanjutnya Bidin mengakui pula telah melakukan Pencurian sepeda motor Jufiter Z warna merah hitam bersama Rais di Kecamatan Lapri Kabupaten Bone degan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T.

Pukul 17.30 wita tim menuju ke Desa Ureng kecamtan Palakka dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih di sebuah kebun warga yang mana identitas dari kendaraan tersebut sudah dihilangkan/dihapus menggunakan mesin gurinda, masing-masing 1 (Satu) unit mesin motor mio sporty dan 1(satu) mesin motor honda Beat yang ditanam di belakang rumah mertua Abidin alias Bidin.

Pada pukul 18.40 wita tim khusus menuju ke rumah Bidin Nappase di Dusun Lakoba Desa Pasempe dan menyita beberapa perlengkapan motor yang sudah terpisah-pisah yang diduga kuat hasil dari kejahatan.

Dan selanjutnya pada pukul 21.00 wita tim menuju ke Dusun Atangcenre Desa Pasempe dan menyita 1(satu) unit motor Mio sporty warna kuning yang tidak dilengkapi dengan dokumen dari seorang perempuan, Rht 38 Tahun, IRT, Dusun Atangcenre Desa Pasempe Kecamatan Palakka Kabupaten Bone.

BACA JUGA: Kapolres Himbau Tambang Pasir di Hentikan, Ketua LSM Lantenritatta: Tambang Pasir Justru Memperlancar Aliran Sungai

Selanjutnya Bidin beserta barang bukti dibawah dan diamankan di Mapolsek tanete riattang guna proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment