CAKRAWALAINFO.COM – SIDRAP | Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat terjaring dalam razia Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sidrap yang dilaksanakan di kecamatan panca Rijang, Kelurahan Rappang, kabupaten Sidrap. Selasa 14 Juni 2022
Meskipun baru dua hari pelaksanaan operasi itu namun pengendara yang terjaring sudah terbilang banyak
“Yaa benar, hari ini puluhan pengendara yang terjaring sehingga Mereka mendapatkan sanksi secara lisan atau teguran agar tetap taat dalam aturan lalulintas.” Kata kasat lantas polres Sidrap AKP Mahrus Ibrahim yang dikonfirmasi oleh awak media cakrawalainfo.com
Selain itu, Ibrahim menuturkan bahwa “segala pelanggaran adalah salahsatu penyebab kecelakaan lalulintas. Sehingga perlu disadari bahwa hal seperti itu dapat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain” Tambahnya
Operasi patuh dilaksanakan selama 14 hari mulai dari tanggal 13 sampai 26 Juni 2022
“Melalui operasi ini kita berharap masyarakat bisa sadar untuk terus patuh terhadap aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan, tidak hanya patuh saat ada kegiatan operasi tapi juga di luar daripada itu,” Tukasnya
Salah satu pengendara yang terjaring dalam Ops Patuh mengucapkan terimakasih, sebab dirinya mendapatkan surat teguran agar tetap taat dalam aturan lalulintas
“Dengan adanya Ops Patuh ini saya menyadari bahwa apa yang saya lakukan sangat berbahaya. Terimakasih pak polisi”
Jagalah diri anda dalam berkendara dengan menghindari 7 (tujuh) jenis pelanggaran yang jadi sasaran dalam operasi patuh 2022 yaitu
1. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau Pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi Ranmor yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara yang tidak menggunakan helm standar.
5. Pengemudi atau Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol.
6. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau Pengendara Ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Laporan : Supardi
Comment