JENEPONTO – CAKRAWALAINFO.COM | Gerakan Pemuda Mahasiswa Jeneponto (GPMJ) telah melaporkan dugaan korupsi dalam pembangunan Turatea Sport Tourism (TST) kepada Kejaksaan Negeri Jeneponto. Proyek dengan anggaran sebesar 1,8 miliar rupiah ini diduga memiliki beberapa item bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, Rabu (5/2/2025).
GPMJ berencana menggelar aksi demonstrasi pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk mempertanyakan perkembangan pemeriksaan terkait kasus ini.
Edy Subarga, Dewan Penasehat GPMJ, mengonfirmasi rencana aksi tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai pemanggilan beberapa pihak terkait oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak yang diduga sebagai pelaksana, yaitu AM20.
Ketua GPMJ, Fadli Kuasa, menambahkan bahwa mereka akan meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera memanggil Direktur perusahaan AM20.
Hal ini penting untuk memperoleh informasi lebih lanjut, karena GPMJ menduga bahwa proyek pembangunan ini diperjualbelikan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dalam struktur perusahaan AM20.
Berdasarkan pemantauan GPMJ di lokasi pekerjaan, ditemukan beberapa masalah, seperti tiang kayu pada bangunan rumah pengelola yang sudah pecah-pecah, volume timbunan pasir laut yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kualitas pasangan batu yang mengalami keretakan, serta pengecatan yang diduga tidak sesuai dengan kerangka acuan kerja.
GPMJ berharap Kejaksaan Negeri Jeneponto dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan transparan, serta mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan mencegah terjadinya korupsi dalam proyek pembangunan di daerah tersebut.(*)
Comment