Diduga Lakukan Pungli, Kepala TK AR-rahman di nilai Labrak Permendikbud No. 44 Tahun 2012

CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO – Kepala TK Arrahman Bontorea Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Sulsel, Dg Baji diduga melakukan pungutan liar (PUNGLI) memanfaatkan peserta didiknya yang sedang tamat, dengan dipungut uang senilai Rp210.000.

Sumber layak dipercaya kepada Media ini mengatakan, bahwa TK Arrahman Bontorea memintai uang kepada peserta didik yang sedang tamat senilai 210.000 ribu rupiah persiswa dengan alasan;

1.pembayaran rapor -Rp. 20.000 

2.Ijasah – Rp.120.000

3.poto ijasah – Rp.20.000

4.Pembangunan Rp.50.000

Karena diduga melakukan pungli terhadap para anak didiknya, maka Kepala TK tersebut, termasuk melakukan pemerasan terhadap para orang tua siswa dan dinilai melanggar UU Permendikbud no 44 tahun 2012.

Sekaitan dengan itu, Kepala sekolah TK Arrahman Bontorea ketika ingin dikonfirmasi lewat Via telepon WhatsAppnya pada Selasa 31/7/2024 belum ada tanggapan walaupun WhatsApp nya aktif/berdering, namun takkunjung diangkatnya.

Semestinya Dg Baji selaku Kepala TK memahami dan mengindahkan undang-undang Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan liar (PUNGLI) sebagai berikut:

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Berita ini akan bersambung setelah Kepala Bidang TK atau Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto ditemui untuk konfirmasi oleh rekan Media ini., (Tim).

Loading...

Pos terkait

Comment