CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Oknum kepala Desa diamankan satreskrim Polsek Ajangale polres Bone karena di duga terlibat kasus penipuan Cek Kosong, Jum’at 18/06/2021.
Kapolsek Ajangale IPTU ABD.Hamid Azikin SH. Saat di konfirmasi menjelaskan oknum kepala Desa , SD 55 Tahun Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone diamankan di mapolsek Ajangale Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
Berawal dari tahun 2020 SD memberikan selembar Cek Senilai Seratus Tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah, kepada Iwan prasakti 47 Tahun, warga Sengkang kabupaten Wajo, sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban .
Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di bank Sulselbar cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pafa rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan surat keterangan penolakan ( SKP) dari bank Sulselbar.
Lanjut Kapolsek Ajangale Iptu Abd Hamid Azikin SH, yang juga mantan Kanit Tahbang Sat Reskrim polres Gowa dan Kapolsek Tanete Rilau Polres Barru ‘ Korban melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor SD pada bulan Mei 2021
Setelah menerima laporan kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan terhitung Jum’at 18/06/2021 kami menahan yang bersangkutan di rutan Polsek Ajangale
Tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara tutup IPTU Abd Hamid Azikin .
Laporan: Ani Hammer
Comment