CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO |Kaharuddin, S.Pd. Kepala SMP Negeri 2 Bangkala Kabupaten Jeneponto
Resmi di Lapor ke Polres Jeneponto oleh Koalisi LSM/Wartawan pada Hari Rabu, 2/12/2020.
LSM Lembaga pemberantasan korupsi (LPK) dengan Ketua Hasan Anwar bersama Sekjen Saparuddin, LSM GERAK RI Syamsuddin dan Ketua Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) DPC. Jeneponto M.Arif k. Pelaporan ini terkait Pencemaran Nama baik (UU ITE) yang dilakukan oleh Kaharuddin, S.Pd. Terhadap Koalisi LSM Wartawan.
Kepala sekolah yang begitu akrab disapa Kahar, menulis di kolom kementar Sosial Media (Facebook) mengatakan, karena Anwar yang pengakuannya LSM LPK dan 3 orang temannya minta Uang 20 Juta, karena saya tidak kasih makanya bikin Berita yang ingin menjatuhkan saya, Anwar dan 3 Orang temannya terperangkap oleh kepintarannya mengancam orang karena salah orang mereka berempat menunggu uang yang 20 Juta yang mereka minta itu selama kurang lebih dua pekan. Namun uang itu tidak berhasil mereka dapatkan karena memang hanya cara saya untuk mengetahui apa maksudnya sehingga mereka menganggap semua yang dikerjakan itu tidak sesuai dengan spesifikasi, sementara kalau ditantang untuk menemui toko bahan bangunan mereka mengalihkan pembicaraan.
Lanjut Kahar menulis, bukan diduga tidak sesuai RAB tapi tidak sesuai dengan yang kamu harapkan. Bahagianya itu hatimu waktu Saya janji bahwa nanti cair baru saya kasih padahal saya hanya mau tahu bahwa kamu itu pemeras dan Alhamdulillaah saya berhasil. Ini antara lain tulisan Kahar yang disampaikan lewat grup Facebook (Suara Rakyat Turatea).
Di Mapolres Jeneponto, Hasan Anwar mengatakan kepada Media ini bahwa apa yang dikatakan Kaharuddin, S.Pd. itu tidak benar semuanya, Kahar hanya membolak balikkan fakta dan menuduh kami memeras sementara kami tidak pernah melakukan itu. Sementara faktanya Kaharuddin sendiri yang memohon untuk menerima sejumlah uang yang akan diberikan asal jangan menyampaikan ke PPTK dan fasilitator dan jangan dipublikasikan di media.
Ketua LPK Propinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar, yang didampingi oleh kuasa Hukumnya secara resmi melaporkan Kaharuddin Di Mapolres Jeneponto karena menganggap bahwa ini adalah kategori pencemaran nama baik Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) dan Ketua DPD Propinsi Sulawesi Selatan Beserta Ketua DPC SEPERNAS Dan LSM GERAK Kabupaten Jeneponto untuk membuktikan segala tuduhannya kepada kami.” Tegasnya
Ditempat yang sama Ketua DPC Sepernas Kabupaten.Jeneponto M.Arif pun sangat menyayangkan bahwa Kaharuddin yang basic nya sebagai seorang pendidik apalagi dia seorang pemimpin disekolah namun tidak mencerminkan bahasa yang baik dan profesional agar menjadi contoh bagi generasi selanjutnya.
Sunber: liputan01.com
Comment