CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob Polres Bone yang di pimpin IPDA Muh.Riad,S,sos mengamankan pelaku pencabulan di Tippulue Kelurahan Toro Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Kamis 9/4/2020 pukul 16.30 Wita .
Pelaku diketahui berinisial RH, 52 Tahun merupakan warga jalan Anoa Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone
RH diamankan karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak Tiri Dari RH
RH mengakui dan membenarkan melakukan persetubuhan dengan anak tirinya NA yang berumur 13 Tahun sebanyak 3 kali dan pelaku RH mengancam akan membunuh korban apa bila dia melaporkan perbuatannya kepada orang lain.
[xyz-ips snippet=”VOVID-19″]
Laporan: Ani Hammer
Comment