CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan ayah kandung korban sendiri berhasil diamankan oleh personil polsek Rindingallo, tepatnya di Dusun To’ Kodo Palipping, Lembang Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, kamis 25 maret 2021 sekitar pukul 10.00 wita
Penangkapan dilakukan kepada pelaku yang bernama Markus Kendek (ayah kandung korban) sesuai Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 37 / III / 2021 / SPKT tanggal 25 maret 2021dan A.p Lisan
Setelah mendapatkan informasi dari ibu kandung korban yang bernama Rupina Ba’ba bahwa pelaku persetubuhan anak dibawah umur merupakan Bapak kandungnya sendiri.
Oleh karena itu, Kapolsek Rindingallo IPTU Arsenius L bersama Personil Polsek Rindingallo Bhabinkamtibmas Aipda Aris Parungo, Bripka Amos Tonapa dan Ps. Kanit Intelkam Bripka Ramadhana menuju ke Kediaman Pelaku untuk menindak lanjuti Laporan tersebut.
Sebelum ke rumah pelaku, Personil terlebih dahulu kordinasi Kepala Dusun To’Kodo Paulus Boro dan selanjutnya bersama – sama ke rumah pelaku.
Pada saat itu, pelaku baru pulang dari sawah dan dilakukan penangkapan Tampa perlawanan
Saat ini pelaku ditahan di rutan Polres Toraja Utara.
Informasi : Humas Polres Toraja Utara
Laporan : Supardi
Comment