CAKRAWALAINFO.COM – KONSEL | Tim Tiger 2002 Polres Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan. Senin, (6/7/2020).
Pencarian pelaku dugaan pencabulan tersebut sudah dilakukan sejak 26 Juni 2020 berdasarkan laporan orang tua korban di Polsek Landono.
“tersangka, DA (inisial) ditangkap dirumahnya di Desa Wonua Sangia Kec. Landono Kab. Konsel karena diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap anak dibawah umur (4 Tahun)”. Ungkap Kasat Reskrim AKP. Fitrayadi, S.Sos., SH.
Atas tindakan tersebut, lanjut Fitrayadi, pelaku dinilai melanggar UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 5-15 Tahun Penjara.
Untuk diketahui, kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 15.30 wita Korban pergi bermain dirumah temannya yang inisial A untuk bermain namun sekitar pukul 16.00 wita Tersangka datang mendekati korban langsung menarik tangan korban menuju kedalam kamar dan langsung menurunkan celana korban.
“setelah itu lelaki Tersangka (14) membaringkan korban diatas tempat tidur lalu melakukan pencabulan terhadap Korban yang masih berumur 4 tahun.
Atas kejadian tersebut, hingga saat ini Korban masih merasakan sakit pada alat kelaminnya”. Ujar Kasat Reskrim.
Laporan: Andi Kusuma
Comment