CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Unit Resmob sat Reskrim polres Bone yang di pimpin oleh IPDA Muh.Riad, S, Sos bersama gabungan unit Opsnal sat intelkam polres Bone yang di pimpin oleh aknit VI sat intelkam Bripka Andi Ashar, melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dan membawa lari anak di bawah umur di dusun 3 Bance Tajjuru, Desa Arasoe, Kecamatan Cina Kabupaten Bone Rabu 18/3/2020 pukul 02.22 Wita
Menurut informasi yang berhasil di himpun bahwa, korban diketahui berinisial SN, 14 Tahun seorang pelajar
Sedangkan pelaku diketahui berinisial AA 20 Tahun Swasta beralamat di dusun 3 Desa Arasoe Kecamatan Cina Kabupaten Bone
Awalnya, korban di jemput AA di depan rumahnya dan mengajak SN untuk pergi Ke Kelurahan Poleang Selatan kabupaten Konawe propinsi, Sulawesi Tenggara tanpa di ketahui oleh kedua orang tua dan kerabat SN
Menurut pengakuannya, AA juga melakukan persetubuhan dengan SN sebanyak 3 kali diatas kapal Feri.
AA yang saat ini diamankan di mapolsek Barebbo, mengatakan bahwa mereka sedang menjalani hubungan pacaran.
Laporan: Ani Hammer
Comment