AAI Kirim Surat Permohonan Peninjauan Hukum terkait Dugaan Pelanggaran Perda Oleh PKL

CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Surat permohonan Peninjauan Hukum terhadap dugaan Pelanggaran Perda No. 13 Tahun 2016 oleh Pedagang Kaki Lima telah dikirim hari ini dan semoga segera mendapat perhatian serius oleh Bupati Bone, ungkap Ketua Team Kuasa/ Penasehat Hukum dari PKL yakni Wahyu SH,

Surat permohonan ini adalah bentuk dan upaya Hukum dari PKL dalam mencari keadilan di negeri ini, khususnya di Bumi Arung Palakka, Kabupaten Bone..

Bagaimana tidak, selain telah gusur sehingga tidak dapat mencari rezeki lagi, gerobaknya pun saat ini masih disita, yang kurang lebih 3 bulan lamanya, Dan bukan hanya itu saja, PKL saat ini pun dibayang- bayangi dengan denda dan pidana kurungan paling lama 6 bulan kurungan..

Hal ini karena, beberapa hari yang lalu, Beberapa PKL telah digiring ke Pengadilan Negeri Watampone oleh Penyidik/ PPNS terkait pertanggung jawaban atas pelanggaran Perda sebagaimana dimaksud Perda No.13 Tahun 2016 Pasal 20 Ayat (2) Huruf a. Dengan proses persidangan Tipiring (Tindak pidana Ringan)..

Yang menjadi catatan kami adalah Kok sampai segitunya yaa penegak Perda dalam hal ini Penyidik/ PPNS terhadap Masyarakat biasa yakni Pedagang Kaki Lima (PKL),

Apakah upaya Paksa dengan Penggusuran dan Penyitaan gerobak PKL ini tidak cukup, sampai harus pula diajukan di Pengadilan ? Kemana hati Nurani kita

Upaya Penertiban dengan Penggusuran dan Penyitaan tersebut telah memberi efek jera bagi PKL ini , apalagi dimasa Pandemi seperti ini..

Perlu kami sampaikan untuk diketahui dan dipahami bersama bahwa Surat Permohonan peninjauan Hukum ini adalah upaya Hukum kami, dimana kami keras mengkritik proses Hukum yang dilakukan oleh Penyidik/ PPNS dalam hal ini Penyidik PPNS dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Mulai dari Proses Pemanggilan Terlapor/ Tersangka, proses Penyidikannya, penyitaan sampai dengan diajukannya ke Pengadilan.

Yang mana menurut kami,
ada banyak dugaan Pelanggaran ketentuan perundang-undangan oleh Penyidik/ PPNS tersebut. Dan kami berharap bahwa Upaya Hukum ini tidak dipandang sebagai upaya untuk menghalang- halangi proses Hukum yang berjalan,

Karena Kami tegaskan bahwa Jika terdapat tindak pidana didalamnya dari perbuatan masyarakat/ PKL yang kami dampingi ini, silahkan di proses secara Hukum berdasarkan ketentuan perundang- undangan Yang berlaku.

Dan kami siap untuk mengawal proses Hukumnya demi tegaknya Supremasi hukum.. Tegas Advokat/ Pengacara Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Wahyu SH

Ditempat terpisah, Ketua DPD APKLI kab Bone Sulawesi Selatan , Iwan Hammer menegaskan sepenuhnya menyerahkan masalah yang Sedang menimpa Anggota PKL APKLI kab Bone ke Asosiasi Advokat Indonesia DPC AAI Kab Bone, karena sudah Masuk Ranah hukum Agar proses hukum dalam mencari keadilan Bagi PKL yang sudah dibuat tersiksa dengan Gerobak Serta seluruh isinya disita dan dibawa ke kantor satpol PP lalu kemudian diancam denda Rp 2.5 juta per PKL.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment