Untuk Ketuju Kalinya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Terima Penghargaan WTP dari Kemenkeu RI

CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA UTARA | Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara menerima piagam penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke-7 dari Kementerian Keuangan RI yang di Serahkan Langsung Oleh KPPN Kolaka, Arief Rokhman Kepada Bupati Kolaka Utara,Drs.H.Nur Rahman Umar

Untuk Ketuju Kalinya, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara Terima Penghargaan WTP dari Kemenkeu RIKegiatan Tersebut di laksanakan Usai Sholat Jum’at, Bersama Para OPD di Mesjid Agung Bahrur Rasyad wal Ittihad, Jalan Bay Pass Kecamatan Lasusua Kolut, Jum’at 15/10/2021

Bupati Kolaka Utara Drs. H. Nur Rahman Umar Menjelaskan Bahwa, Tahun ini Kita Kembali Mendapatkan Opini WTP Atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Buku 2020 yang ke-7 kalinya, Tentu itu semua tidak terlepas dari kerja keras dan komitmen Aparatur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara,dalam meningkatkan kinerja Kususnya dalam bidang yang terkait, dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Daerah”

Dikatakanya bahwa, Kinerja dari OPD Kabupaten Kolaka Utara ini juga sangat banyak di Support Dari Strong Parnership yang tergabung sangat baik, Antara Pemda Dengan DPRD  Kolaka Utara, Meskipun demikian masi terdapat kelemahan di antaranya, Kelemahan di atas Sistem pengendalian Intern yakni Aset tetap dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Lain Sebagainya

Saya Berharap Kedepan Kolaka Utara tidak Sekedar Merai Opini WTP Tapi juga kualitas  WTP, Mampu menjadi Bagian Dalam Pensejateraan Masyarakat Kabupaten Kolaka Utara

Sebelum saya Akhiri, Atas nama Masyarakat kabupaten Kolaka Utara Saya sampaikan permohonan maaf Apa bila Bapak/Ibu Berada di daerah ini ada pelayanan kami yang kurang Berkenan Dan terima Kasih kepada seluruh Perangkat Daerah dan DPRD Kolut yang telah bersinerji Membangun Kolaka Utara Dan mengelola keuangan Dengan baik,sehingga mendapat Apresiasi Opini WTP Sebagai tanda Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah.

Terimakasih juga Kami Haturkan Kepada kepala kantor Pelayanan Perbendaraan Negara Kolaka yang di beri Amana Oleh Kementerian Keuangan RI untuk menyerahkan Piagam WTP kepada pemerintah Kabupaten Kolaka Utara.

Sebagai mana di amanatkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuntungan Negara dan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahan tentang pemerintah Daera kabupaten Kolaka Utara Telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah Kepada Badan pemeriksa keuangan perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk di Audit melalui Pemeriksaan Internet dan pemeriksaan Supstantif dan telah memberikan masukan Koreksi dan Langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah Kolaka Utara oleh BPK-RI”

Laporan: Musriadi

Loading...

Pos terkait

Comment